Minggu, 15 April 2012

KETAHANAN SOSIAL



KETAHANAN SOSIAL 

Pendahuluan 

Pengembangan indikator ketahanan sosial sudah dimulai oleh BPS, semenjak terbentuknya Direktorat Statistik Ketahanan Sosial. Ketidakjelasan kerangka konseptual atau model struktur analisis, mengakibatkan luasnya cakupan indikator Ketahanan Sosial yang meliputi geografi, demografi, ekonomi, lingkungan, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan politik keamanan. Nampaknya indikator-indikator tersebut lebih tepat diposisikan sebagai Indikator Ketahanan Nasional. 

Selanjutnya, BPS sedang mengkaji ulang penyusunan Statistik Ketahanan Sosial. Landasan berpikir yang digunakan antara lain : 

- adanya pembobotan baru statistik sosial yang juga akan memuat data proses sosial,
- kemampuan bertahan di tingkat sistem lokal dalam arus globalisasi dan desentralisasi,
- ketahanan sosial sebagai akhir dinamika interaksi global/ lokal.

Berdasarkan tulisan Betke (2002) tentang Statitistik Ketahanan Sosial : Menuju Operasionalisasi Konsep Baru dalam Bidang Statistik Sosial dijelaskan perihal dimensi-dimensi ‘outcomes’ dari proses integrasi / transisi dan reaksi dinamika dalam organisasi sosial yang dialami oleh sistem sosial setempat, sementara dirumuskan sebagai berikut: 

1. Tingkat perlindungan yang dialami oleh manusia rentan (misal : penduduk yang berusia lanjut, para anak, para perempuan, para orang cacat)
2. Tingkat dukungan yang dinikmati oleh individu atau kelompok yang kurang mampu (fakir/ keluarga miskin, orang tua cerai/ duda/ janda, anak terlantar, warga usia lanjut berserta orang cacat yang terlantar)
3. Tingkat partisipasi dalam bidang sosial-politik yang dapat diwujudkan oleh individu, kelompok dan keluarga
4. Tingkat pengendalian sosial (social control) terhadap kekerasan (domestik, di dalam komunitas, di antara kelompok etnis dan budaya)
5. Tingkat pemeliharaan/ kelestarian dalam pemanfaatan sumberdaya alam sebagai dasar mata pencaharian lokal.

Secara sederhana, ketahanan sosial suatu komunitas seringa dikaitkan dengan kemampuan dalam mengatasi resiko akibat perubahan sosial, ekonomi, politik yang mengelilinginya (Betke, 2002). Suatu komuniti memiliki ketahanan sosial bila pertama, ia mampu melindungi secara efektif anggotanya termasuk individu dan keluarga yang rentan dari gelombang perubaha sosial yang mempengaruhinya; kedua, mampu melakukan investasi sosial dalam jaringan sosial yang menguntungkan; dan ketiga, mampu mengembangkan mekanisme yang efektif dalam mengelola konflik dan kekerasan (dalam Rochman Achwan tentang Ketahanan Sosial Komuniti di Indonesia : beberapa Catatan Empiris). Kedua makalah ini disajikan dalam Diskusi Pakar : Membangun Konsepsi dan Strategi Ketahanan Sosial di Departemen Sosial tanggal 7 Oktober 2002. 

Selain makalah tersebut disajikan juga makalah Bambang Shergi tentang Indikator Ketahanan Sosial dan Kasus Sistem Informasi Geografis Pembangunan Sosial di DKI Jakarta, dengan pembahas Harry Hikmat yang menyajikan makalah pembanding tentang Ketahanan Sosial (Konsep, Konstruks dan Indikator).
Berdasarkan kajian awal tersebut, selanjutnya dibutuhkan rekonstruksi model struktur analisis dan identifikasi indikator ketahanan sosial dalam konteks pembangunan kesejahteraan sosial.

Landasan berpikir pengembangan indikator ketahanan sosial dalam konteks pembangunan kesejahteraan sosial dan peran institusi 

Keberadaan Pusat Pengembangan Ketahanan Sosial Masyarakat (PPKSM) di lingkungan Departemen Sosial akan memberikan peluang untuk memberdayakan Pranata Sosial dalam pembangunan kesejahteraan sosia.
"Pranata sosial diartikan sebagai sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya, guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat (Kamus Besar Bahasa Indonesia)."
Sasaran pengembangan kebijakan, strategi dan program pembangunan kesejahteraan sosial selama ini bertumpu pada sasaran individu, keluarga dan komunitas yang dikategorikan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Kehadiran PPKSM memberikan peluang untuk semakin dipahaminya adanya sistem tingkah laku, adat istiadat dan norma yang telah mengakar dan tetap terpelihara di masyarakat, serta terbukti telah memperkuat ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah terjadinya masalah sosial, menanggulangi masalah sosial, dan melindungi kelompok rentan dilingkungannya. Hal ini berarti strategi pemberdayaan masyarakat akan semakin nyata dapat direalisasikan.
Untuk itu, diperlukan pemetaan hubungan antar konsep yang dapat memudahkan memahami posisi strategis ketahanan sosial masyarakat. Berikut disajikan model strategis pembangunan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.

Hubungan antara pembangunan kesejahteraan sosial dengan ketahanan sosial 

Sasaran pembangunan kesejahteraan sosial yang bertumpu pada pemberdayaan masyarakat, adalah individu, keluarga dan komunitas memungkinkan untuk melakukan tindakan/ aksi dalam meningkatkan kualitas hidup dan kemaslahatannya (quality of life and wellbeing). Oleh karena itu, penggunaan strategi pemberdayaan masyarakat dalam program pembangunan kesejahteraan sosial mempunyai implikasi agar setiap kegiatan yang diciptakan bertumpu pada proses yang sifatnya partisipatif (terakomodasinya aspirasi, terbuka pilihan-pilihan dan terlibatnya semua komponen masyarakat/stakeholders). Kondisi ini dapat ditunjukkan dengan indikator aktualisasi diri dan koaktualisasi eksistensi masyarakat. 

Aktualisasi diri
- ekspresi diri setiap anggota masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, baik pada tahap dialog, penemuan dan pengembangan untuk program selanjutnya
- internalisasi penilaian yang merupakan hasil ekspresi diri yang dihargai dan dijadikan pertimbangan keputusan kelompok 

Koaktualisasi eksistensi
Gejala-gejala perilaku yang menunjukkan bahwa adanya aktualisasi bersama dalam kelompok/ komunitas/ masyarakat yang berimplikasi pada eksistensi kelompok/ komunitas/ masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah soisal di lingkungannya.

Walaupun demikian, pemenuhan seluruh kebutuhan masyarakat untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Pemenuhan kebutuhan dasar (terutama pendidikan dasar, pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesejahteraan sosial) selayaknya merupakan kewajiban pemerintah; karena masyarakat juga telah dibebankan membayar pajak baik secara individu maupun melalui korporasi tempat bekerja. Pada kenyataannya, pada masyarakat mana pun, selalu ada yang individu keluarga, kelompok atau komunitas yang miskin, rentan atau mengalami masalah sosial karena memiliki hambatan fungsi sosial (disfungsi fisik, mental, sosial budaya, psikologis, ekonomi, geografis), yang pada akhirnya harus diatasi melalui program-program pembangunan yang ditujukan kepada warga masyarakat yang dikategorikan kurang beruntung tersebut, termasuk PMKS yang sudah dikenal selama ini. 

Oleh karena itu, diberbagai negara telah dikenal skema/ kebijakan publik formal (formal public schemes) yang dikelola oleh pemerintah yang mencakup Kebijakan Subsidi Konsumen (consumers subsidies) dan Jaminan Sosial (social security). Kebijakan subsidi saat ini yang sedang berjalan dalam bentuk program kompensasi BBM.

Adapun sistem jaminan sosial mencakup program asuransi sosial (social insurance) dan bantuan sosial (social assistance). Kegiatan ‘bantuan sosial’ ini sudah banyak dilakukan oleh Departemen Sosial, walaupun ‘bantuan sosial’ yang dimaksud masih sifatnya charity. Adapun asurasi sosial, sudah diujicobakan dalam bentuk program Asuransi Kesejahteraan Sosial. Semua pembiayaan tersebut didanai dari redistribusi pendapatan negara, melalui skema APBN / APBD.
Diantara proses pemberdayaan dan sistem jaminan sosial, terdapat strategi peningkatan inklusi sosial, yang dapat diartikan kemampuan untuk aksesibilitas terhadap sumber pelayanan sosial. Dalam pekerjaan sosial, peran pekerja sosial menjadi Pemungkin (enabler) ditujukan dalam rangka peningkatan inklusi sosial. 4
Pemberdayaan sosial, inklusi sosial dan jaminan sosial, merupakan dimensi-dimensi pembangunan sosial (dalam pengertian terbatas menjadi dimensi pembangunan kesejahteraan sosial) dalam rangka membantu masyarakat secara lebih adil, efisien dan berkelanjutan (help make societies more equitable, efficient and sustainable).
Peran dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat secara proporsional dan jelas posisinya, akan menghasilkan sistem perlindungan sosial (social protection) sebagai basis dalam pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) . Untuk membuat agar pembangunan dapat berkelanjutan, maka 3 (tiga) persyaratan utama, yaitu : 

1. Pembangunan harus responsif (social responsive) terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat miskin
Tindakan:
- Tidak masa bodoh terhadap permasalahan yang dialami penduduk miskin
- Reaksi cepat terhadap gejala degradasi, habisnya sumber daya dan bencana sosial, karenapenduduk miskin paling menderita
- Deteksi dini terhadap permasalahan yang berkembang di masyarakat
- Membangun kelembagaan yang efektif dalam pemberdayaan, jaminan dan inklusi sosial. 

2. Pembangunan harus dapat diandalkan (social reliable) yang ditunjukkan oleh penyelenggaraan yang efisien dari apa yang diharapkan dengan dibangunnya modal sosial.
Tindakan:
- Community-driven development
- Akuntabilitas sosial dan lingkungan
- Pendekatan terpadu untuk analisis sosial dan lingkungan
- Kelembagaan yang efektif dan bertanggungjawab (akuntabilitas publik) 

3. Pembangunan harus melahirkan masyarakat yang mempunyai ketahanan sosial (social resilient) terhadap situasi yang berisiko, goncangan (schocks), darurat, krisis, tekanan sosial budaya, ekonomi dan politik.
Tindakan:
- Pendekatan terpadu untuk analisis sosial, ekonomi, lingkungan dan pemecahan masalah (termasuk pengembangan indikator sosial).
- Manajemen resiko sosial (termasuk manajemen konflik)

Manajemen resiko sosial nasional 

Sistem perlindungan sosial dalam kondisi negara sedang mengalami krisis ekonomi, dikembangkan program penyesuaian struktural (SAPs), asuransi sosial (SI) dan jaring pengaman sosial (SSN). Pada masa yang akan datang, setiap negara harus mempunyai Manajemen Resiko Sosial Nasional (National Social Risk Management). Dalam konteks inilah PPKSM sebagai salah satu institusi negara menjadi strategis untuk mengembangkan instrumen-instrumen negara dalam mengelola resiko yang diperkirakan akan dihadapi bangsa dan negara. 6

Sistem perlindungan sosial dalam konteks manajemen resiko sosial menekankan peran ganda dari instrumen managemen resiko :
- pemenuhan kebutuhan dasar terutama kepada penduduk miskin
- secara gradual dapat mengatasi masalah kemiskinan yang kronis 

Pentingnya Indikator Ketahanan Sosial 

Berdasarkan diskusi di atas, maka pengembangan kebijakan, strategi dan program serta indikator ketahanan sosial menjadi penting dan strategis, dengan alasan: 

1. Ketahanan sosial merupakan salah satu indikator dari pembangunan yang berkelanjutan
2. Ketahanan sosial merupakan salah satu dampak yang diharapkan dari program perlindungan sosial yang dikelola oleh pemerintah (formal public schemes) dan masyarakat (traditional or informal private or community based schemens)
3. Ketahanan sosial merupakan salah satu sub sistem dalam hubungan kontingensi (interaksi antar sub sistem makro, meso dan mikro) dalam sistem pembangunan nasional.
4. Ketahanan sosial dapat diuji hubungan kausalitasnya diantara : (1) ketahanan sosial (dependent variabel); (2) pemberdayaan masyarakat, inklusi sosial dan jaminan sosial (intervening variabel) dan (3) penguatan modal sosial (independet variable).
5. Kontributor positif dan negatif terhadap ketahanan sosial masyarakat adalah kondisi kualitas hidup dan kesejahteraan penduduk miskin, rentan dan marginal (termasuk yang dikategorikan PMKS).
6. Ketidaktahanan sosial yang paling parah dapat ditunjukkan oleh kondisi kemiskinan kronis (fakir miskin dan penyadang masalah sosial) yang merupakan sasaran utama Pembangunan Kesejahteraan Sosial.

Indikator Ketahanan Sosial dalam konteks Pembangunan Kesejahteraan Sosial 

Kemiskinan kronis (chronic poverty) ditunjukkan oleh situasi individu menjadi miskin akibat faktor masalah struktural yang berlangsung lama. Kemiskinan sementara (transient poverty), adalah situasi dimana individu menjadi miskin disebabkan oleh goncangan yang sifatnya temporer (misal bencana alam, kerusuhan sosial, kebakaran, dll.). Kemiskinan sementara jika tidak diatasi secara serius akan menjadi kemiskinan kronis. 

Kemiskinan kronis adalah kelompok yang paling menderita jika terjadi goncangan, situasi darurat atau konflik. Oleh karena itu indikator ketahanan sosial yang bersifat komposit (agregate dari beberapa komponen indikator) dapat ditunjukkan oleh Indeks Kemiskinan Manusia (Human Poverty Indeks). Secara sektoral di Indonesia dapat ditunjukkan dengan Persentase Penduduk Miskin dan Sangat Miskin (Fakir Miskin). Penelitian yang ditujukan untuk mengetahui kondisi penduduk miskin selama masa krisis berlangsung, merupakan upaya untuk mengetahui tingkat ketahanan sosial yang terjadi pada penduduk miskin. Secara international disepakatinya Indeks Kemiskinan Manusia (UNDP, 2000) dapat merupakan petunjuk terhadap daya tahan penduduk miskin ketika menghadapi goncangan/ krisis. 

Dalam pengembangan indikator, tidak terbatas pada indikator yang sifatnya objektif, tetapi juga dapat bersifat subjektif, sesuai dengan hakekat manusia. Oleh karena itu, indikator lain yang secara umum dapat menunjukkan kondisi ketidaktahanan sosial sosial masyarakat yaitu: 

- perilaku sosial anti sosial (berontak, provokator, anti kemapanan, terlibat teroris)
- sindrom kelemahan moral (korupsi, manipulasi, penipuan, nepotisme dan kronisme)
- amoral (ketagihan NAPZA, seks bebas dan kenakalan remaja)
- sindrom mediokriti (sikap tidak apa, rendah daya saing dan daya tahan),
- percaya kepada tahyul
- tindak kriminal
- depresi, stress, dan psikotik
- kekerasan sosial (perkelahian masa antara kampung, tawuran antar pelajar)
- kematian (bunuh diri, membunuh atau saling membunuh).

Dari berbagai hasil penelitian data kemiskinan kronis (dengan indikator Indeks Kemiskinan Manusia) berkorelasi positif dengan ketidaktahanan sosial (indeks kualitatif). Oleh karena itu, pembangunan kesejahteraan sosial pada hakekatnya bertumpu pada pencapaian tujuan (goals) sebagai berikut: 

-   Meningkatkan kualitas hidup dan taraf kesejahteraan PMKS (quality of life & well-being)
- Keberdayaan dan ketahanan keluarga dan masyarakat dalam mencegah berkembangnya PMKS, mengatasi PMKS di lingkungan sekitarnya dan melindungi kelompok rentan, serta memajukan pemenuhan hak-hak asasi warganya

Dalam konteks program peningkatan ketahanan sosial, dapat dirinci tujuan-tujuan yang akan dicapai antara lain: 

1. Mendeteksi secara dini terhadap permasalahan sosial yang berkembang di masyarakat
Indikator:
- Jumlah dan perkembangan masalah sosial “baru”
- Peningkatan kompleksitas permasalahan sosial (analisis karakteristik sosial ekonomi PMKS)


2. Mencegah agar tidak terjadi kemiskinan sementara menjadi kemiskinan kronis,
Indikator ::
- Laju pertumbuhan PMKS
- Jumlah PMKS ‘baru” yang tidak teratasi
- BPS : Tingkat perlindungan yang dialami kelompok rentan (lansia, anak, perempuan, paca) 

3. Mengatasi masalah kemiskinan dan masalah sosial lainnya melalui pemberdayaan dan pendayagunaan modal sosial
Indikator:
- Aktualisasi diri
- Koaktualisasi eksistensi
- Potensi yang didayagunakan sebagai sumber pelayanan kesejahteraan sosial
- BPS : Tingkat partisipasi individu, keluarga, dan kelompok
- BPS : Tingkat pemeliharaan / kelestarian dalam pemanfaatan sumber daya alam sebagai dasar mata pencaharian 

4. Melindungi kelompok rentan (anak, wanita, cacat, lansia) agar tidak terpuruk menjadi penyandang masalah sosial melalui peningkatan aksesibilitas pelayanan sosial dasar.
Indikator:
- aksesibilitas kelompok rentan terhadap pelayanan sosial dasar
- BPS : tingkat dukungan yang dinikmati oleh individu, keluarga dan kelompok yang kurang mampu (fakir / keluarga miskin, orang tua cerai/ duda/ janda, anak terlantar, warga usia lanjut berserta orang cacat terlantar) 

5. Memperkuat kelembagaan sosial tradisional dan private agar mempunyai reaksi cepat terhadap gejala degradasi, habisnya sumber daya dan bencana sosial (Community-driven development)
Indikator:
- Peran Organisasi Sosial/ LSM lokal (arisan, rukun kampung, koperasi non KUS, simpan pinjam, guyub rukun, sumbangan sosial, sambatan, kumpulan keagamaan) dalam menangani PMKS yang berisiko
- Tingkat kepedulian sosial
- Ketersediaan sumber daya sosial berbasis masyarakat (dana, relawan sosial, sarana prasarana)
- BPS : Tingkat pengendalian sosial terhadap kekerasan (domestik, di dalam komunitas, di antara kelompok etnis dan budaya) 

6. Memperkuat kelembagaan sosial tradisional dan private yang efektif agar berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap sistem pelayanan sosial dasar dan jaminan sosial.
Indikator :
- Kapasitas kelembagaan sosial tradisional dan private dalam pemberdayaan masyarakat, peningkatan aksesisbilitas dan jaminan sosial

Indikator di atas, lebih mencerminkan estimasi atau proyeksi kondisi secara makro, pada tataran operasional dapat dikembangkan indikator individu, keluarga dan komunitas yang menjadi sasaran program pembangunan kesejahteraan sosial, dengan menggunakan kata-kata kunci (key words): 

Ulet : tidak mudah putus asa yang disertai kemauan keras dalam berusaha mencapai tujuan dan cita-cita, serta tidak mudah menyerah dalam menghadapi tantangan perubahan
Mampu : sanggup, cakap, kuat
Kuat : teguh, kuasa, tenaga, gaya
Daya guna : efisien, mendatangkan hasil dan manfaat
mempertahankan harga diri
cukup (sampai atau hingga)
tetap keadaannya meskipun mengalami berbagai-bagai hal,
kuat atau sanggup menderita (menanggung) sesuatu,
dapat menyabarkan (menguasai) diri,
tidak lekas rusak/ berubah,
tidak lekas marah
tetap teguh hati
sanggup dan tidak lekas merasa kasihan,
sudah terbukti kebaikannya (mutunya, kekuatannya),
berani diuji,
sanggup diuji


Kepustakaan 

Betke. 2002. tentang Statitistik Ketahanan Sosial : Menuju Operasionalisasi Konsep Baru dalam Bidang Statistik Sosial (makalah diskusi pakar Depsos)
Carley,M. 1990. Social Measurement and Social Indicators, London: George Allen & Unwin
Carlishe’s,E. 1972. The Conceptual Structure of Social Indicators, in Shofied,A.& Shaww, S. (ed.). Social Indicators and Social Policy, London: Heinman Educational Books.
Harry Hikmat. 1996. Pengembangan Indikator Kesejahteraan Sosial, (materi kuliah pasca Kesos UI ). Jakarta : Universitas Indonesia.
Harry Hikmat. 1999. Indikator Kesejahteraan Sosial (materi latihan perencanaan S3CB Bappenas)
Harry Hikmat. 2001. Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung : Humaniora Utama Press.
Harry Hikmat. 2002. Ketahanan Sosial : Konsep, Konstruks dan Indikator (makalah diskusi pakar Depsos)
Rochman Achwan. 2002. Ketahanan Sosial Komuniti di Indonesia : beberapa Catatan Empiris (makalah diskusi pakar Depsos).

CONTOH PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

    CONTOH PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

1. PELANGGARAN HAM OLEH TNI

umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.

2.  KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU


Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).

Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.

Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.

Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini.

Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.

Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.

Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).

Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.
Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).

3. PELANGGARAN HAM ATAS NAMA AGAMA

Kita memiliki banyak sejarah gelap agamawi, entah itu dari kalangan gereja Protestan maupun gereja Katolik, entah dari aliran lainnya. Bahwa kadang justru dengan simbol agamawi, kita melupakan kasih, yaitu kasih yang menjadi ‘atribut’ Tuhan kita Yesus Kristus. Hal-hal ini dicatat dalam buku sejarah dan beberapa kali kisah-kisah tentang kekejaman gereja difilmkan. Salah satu contohnya dalam film The Scarlet Letter, film tentang hyprocricy Gereja Potestan yang ‘menghakimi’ seorang pezinah dan kelompok-kelompok yang dianggap bidat, adalagi filmThe Magdalene Sisters, juga film A Song for A Raggy Boy, The Headman, “The Name of the Rose” , dan masih banyak lainnya. Kini, telah hadir film yang lumayan baru, yang diproduksi oleh Saul Zaentz dan disutradarai oleh Milos Forman, dua nama ini cukup memberi jaminan bahwa film yang dibuat mereka selalu bagus yaitu film GOYA’s GOST.
Mungkin saja film GOYA’s GOST ini akan membuat ‘marah’ sebagian kelompok, namun apa yang dikemukakan oleh Zaentz dan Forman, sebagaimana kekejaman “Inkuisisi” telah tercatat dalam sejarah hitam Gereja. Kisah-kisah kekejamannya juga terekam dalam lukisan-lukisan karya Seniman Spanyol Francisco Goya (1746–1828 ), yang menjadi tokoh sentral dari film GOYA’s GOST ini.

Kita telah mengenal banyak sekelompok manusia dengan atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka justru melakukan kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah itu Kristen, Islam atau agama apapun. Atas nama ‘agama yang suci’ mereka melakukan ‘pelecehan yang tidak suci’ kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20 atau awal abad 21, akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan kebobrokan manusia yang beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok Al-Qaeda dan sejenisnya menteror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari kita telah prejudice menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok ‘Al-Qaeda’. Di sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai ‘polisi dunia’ sering memakai ‘isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda’ untuk melancarkan macam-macam agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan dan negara-negara lain yang disinyalir ‘ada terorisnya’. Namun kehadiran pasukan AS dan sekutunya di Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya terlihat AS dengan sejatanya yang super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap, namun pasukan mereka babak-belur dalam ‘perang-kota’, ini mengingatkan kembali sejarah buruk, dimana mereka juga kalah dalam perang gerilya di Vietnam. Kegagalan pasukan AS mendapat kecaman dari dalam negeri, bahkan sekutunya, Inggris misalnya. Tekanan-tekanan ini membuat PM Inggris Tony Blair memilih mengakhiri karirnya sebelum waktunya baru-baru ini. Karena ia berada dalam posisi yang sulit : menuruti tuntutan dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.

Memang kita akui banyak kebrutalan yang dilakukan oleh para teroris kalangan Islam Fundamentalis, contoh Bom Bali dan sejenisnya di seluruh dunia. Tapi tidak menutup kemungkinan Presiden Amerika Serikat, George Bush adalah juga seorang ‘Fundamenalis’ dalam ‘Agama’ yang dianutnya, karena gaya Bush yang sering ‘secara implisit’ terbaca dimana ia menempakan dirinya sebagai penganut Kristiani yang memerangi terorisme dari para teroris Muslim Fundamentalis. Tentu saja apa-apa yang mengandung “fundamentalis” entah itu Islam/ Kristen/ agama yang lain, bermakna tidak baik.

Sebelumnya, ditengah-tengah ‘isu anti terorisme (Islam)’, sutradara Inggris, Ridley Scott memproduksi film The Kingdom of Heaven, barangkali bisa juga digunakan untuk menyindir Presiden Bush yang sering menggunakan kata“crusades” dalam pidatonya. Film The Kingdom of Heaven adalah sebuah ‘otokritik’ bagi Kekristenan, dan sajian ‘ironisme’ dari ajaran Kristus yang penuh kasih. Bahwa perang Salib yang telah terjadi selama 4 abad itu bukanlah suatu kesaksian yang baik, tetapi lebih merupakan sejarah hitam.

Dibawah ini review dari sebuah film, tentang kejahatan dibawah payung Agama, bukan berniat melecehkan suatu Agama/ Aliran tertentu, melainkan sebagai perenungan apakah perlakuan seseorang melawan/menindas orang lain yang tidak ‘seagama’ itu tujuannya membela Allah? membela tradisi? membela doktrin, ataukah membela diri sendiri?


4. PELANGGARAN HAM OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM


Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.

Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.

Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan.
Kedua, publik dapat merasakan suatu perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI dan Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose Ramos Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat Timor Timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 tewas. Horta mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan oleh orang Indonesia”.

5. Kontroversi G30S

Di antara kasus-kasus pelanggaran berat HAM, perkara seputar peristiwa G30S bagi KKR bakal menjadi kasus kontroversial. Dilema bisa muncul dengan terlibatnya KKR untuk memangani kasus pembersihan para aktivis PKI.

Peneliti LIPI Asvi Marwan Adam melihat, kalau pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang memakan banyak korban dari pihak Islam, karena pelakunya sama-sama sipil, lebih mudah rekonsiliasi. ”Anggaplah kasus ini selesai,” jelasnya. Persoalan muncul ketika KKR mencoba menyesaikan pembantaian yang terjadi pasca G30S.
Asvi menjelaskan, begitu Soeharto pada 1 Oktober 1965 berhasil menguasai keadaan, sore harinya keluar pengumuman Peperalda Jaya yang melarang semua surat kabar terbit –kecuali Angkatan Bersenjata (AB) dan Berita Yudha. Dengan begitu, seluruh informasi dikuasai tentara.
Berita yang terbit oleh kedua koran itu kemudian direkayasa untuk mengkambinghitamkan PKI sebagai dalang G30S yang didukung Gerwani sebagai simbol kebejatan moral. Informasi itu kemudian diserap oleh koran-koran lain yang baru boleh terbit 6 Oktober 1965.

Percobaan kudeta 1 Oktober, kemudian diikuti pembantaian massal di Indonesia. Banyak sumber yang memberitakan perihal jumlah korban pembantaian pada 1965/1966 itu tidak mudah diketahui secara persis. Dari 39 artikel yang dikumpulkan Robert Cribb (1990:12) jumlah korban berkisar antara 78.000 sampai dua juta jiwa, atau rata-rata 432.590 orang.

Cribb mengatakan, pembantaian itu dilakukan dengan cara sederhana. ”Mereka menggunakan alat pisau atau golok,” urai Cribb. Tidak ada kamar gas seperti Nazi. Orang yang dieksekusi juga tidak dibawa ke tempat jauh sebelum dibantai. Biasanya mereka terbunuh di dekat rumahnya. Ciri lain, menurutnya, ”Kejadian itu biasanya malam.” Proses pembunuhan berlangsung cepat, hanya beberapa bulan. Nazi memerlukan waktu bertahun-tahun dan Khmer Merah melakukannya dalam tempo empat tahun.

Cribb menambahkan, ada empat faktor yang menyulut pembantaian masal itu. Pertama, budaya amuk massa, sebagai unsur penopang kekerasan. Kedua, konflik antara golongan komunis dengan para pemuka agama islam yang sudah berlangsung sejak 1960-an. Ketiga, militer yang diduga berperan dalam menggerakkan massa. Keempat, faktor provokasi media yang menyebabkan masyarakat geram.
Peran media militer, koran AB dan Berita Yudha, juga sangat krusial. Media inilah yang semula menyebarkan berita sadis tentang Gerwani yang menyilet kemaluan para Jenderal. Padahal, menurut Cribb, berdasarkan visum, seperti diungkap Ben Anderson (1987) para jenazah itu hanya mengalami luka tembak dan memar terkena popor senjata atau terbentur dinding tembok sumur. Berita tentang kekejaman Gerwani itu memicu kemarahan massa.
Karena itu, Asvi mengingatkan bahwa peristiwa pembunuhan massal pada 1965/66 perlu dipisahkan antara konflik antar masyarakat dengan kejahatan yang dilakukan oleh negara. Pertikaian antar masyarakat, meski memakan banyak korban bisa diselesaikan. Yang lebih parah adalah kejahatan yang dilakukan negara terhadap masyarakat, menyangkut dugaan keterlibatan militer (terutama di Jawa Tengah) dalam berbagai bentuk penyiksaan dan pembunuhan.

Menurut Cribb, dalam banyak kasus, pembunuhan baru dimulai setelah datangnya kesatuan elit militer di tempat kejadian yang memerintahkan tindakan kekerasan. ”Atau militer setidaknya memberi contoh,” ujarnya. Ini perlu diusut. Keterlibatan militer ini, masih kata Cribb, untuk menciptakan kerumitan permasalahan. Semakin banyak tangan yang berlumuran darah dalam penghancuran komunisme, semakin banyak tangan yang akan menentang kebangkitan kembali PKI dan dengan demikian tidak ada yang bisa dituduh sebagai sponsor pembantaian.

Sebuah sarasehan Generasi Muda Indonesia yang diselenggarakan di Univesitas Leuwen Belgia 23 September 2000 dengan tema ”Mawas Diri Peristiwa 1965: Sebuah Tinjauan Ulang Sejarah”, secara tegas menyimpulkan agar dalam memandang peristiwa G30S harus dibedakan antara peristiwa 1 Oktober dan sesudahnya, yaitu berupa pembantaian massal yang dikatakan tiada taranya dalam sejarah modern Indonesia, bahkan mungkin dunia, sampai hari ini.
Peritiwa inilah, simpul pertemuan itu, merupakan kenyataan gamblang yang pernah disaksikan banyak orang dan masih menjadi memoar kolektif sebagian mereka yang masih hidup.

Hardoyo, seorang mantan anggota DPRGR/MPRS dari Fraksi Golongan Karya Muda, satu ide dengan hasil pertemuan Belgia. ”Biar adil mestinya langkah itu yang kita lakukan.”

Mantan tahanan politik 1966-1979 ini kemudian bercerita. “saya pernah mewawancarai seorang putera dari sepasang suami-isteri guru SD di sebuah kota di Jawa Tengah. Sang ayah yang anggota PGRI itu dibunuh awal November 1965. Sang ibu yang masih hamil tua sembilan bulan dibiarkan melahirkan putera terakhirnya, dan tiga hari setelah sang anak lahir ia diambil dari rumah sakit persalinan dan langsung dibunuh.”
Menurut pengakuan sang putera yang pada 1965 berusia 14 tahun, keluarga dari pelaku pembunuhan orang tuanya itu mengirim pengakuan bahwa mereka itu terpaksa melakukan pembunuhan karena diperintah atasannya. Sedangkan Ormas tertentu yang menggeroyok dan menangkap orang tuanya mengatakan bahwa mereka diperintah oleh pimpinannya karena jika tidak merekalah yang akan dibunuh. Pimpinannya itu kemudian mengakui bahwa mereka hanya meneruskan perintah yang berwajib.

Hardoyo menambahkan: kemudian saya tanya, ”Apakah Anda menyimpan dendam?” Sang anak menjawab, ”Semula Ya.” Tapi setelah kami mempelajari masalahnya, dendam saya hilang. ”Mereka hanyalah pelaksana yang sebenarnya tak tahu menahu masalahnya.” Mereka, tambah Hardoyo, juga bagian dari korban sejarah dalam berbagai bentuk dan sisinya.
Bisa jadi memang benar, dalam soal G30S atau soal PKI pada umumnya, peran KKR kelak harus memilah secara tegas, pasca 1 Oktober versus sebelum 1 Oktober.