Jumat, 08 Maret 2013

1.2. Klasifikasi Bank

KLASIFIKASI BANK

Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
  • Segi fungsinya,
  • Segi kepemilikannya,
  • Segi status,
  • Segi penentuan harganya.

Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
  1. Bank umum (komersial + syariah) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  2. BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
  1. Bank Pemerintah merupakan bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
  2. Bank swasta nasional merupakan bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
  3. Bank koperasi merupakan bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
  4. Bank asing merupakan bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing;
  5. Bank campuran merupakan bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
  1. Bank Devisa merupakan bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
  2. Bank Non-Devisa merupakan bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

 Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
  1. Bank Konvensional adalah bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
  2. Bank Syariah adalah bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.



 Sumber : http://kadandia.blogspot.com/2012/03/klasifikasi-bank.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar