Pengertian Letter of Credit
Pengertian Letter of Credit (L/C) atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka
waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian
jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari
perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain.
Keuntungan transaksi L/C
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu,
pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian
tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
- L/C Impor
- L/C Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
2. Saat Penyelesaian
- Sight L/C
- Usance L/C
3. Pembatalan
- Revocable L/C
- Irrevocable L/C
4. Pengalihan Hak
- Transferable L/C
- Untransferable L/C
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted L/C
- Restricted/Straight L/C
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby L/C
Adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan
bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji
maka pihak bank akan menerbitkan Sight L/C untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause L/C
Adalah L/C yang memperkenankan penarikan sejumlah
tertentu uang muka oleh beneficiary. L/C ini diterbitkan biasanya hanya
apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean L/C
Adalah L/C yang pembayarannya kepada beneficiary dapat
dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
dokumen pengiriman barang.
sumber : http://2009risna.blogspot.com/2012/04/34-pengertian-lc-keuntungan-lc.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar