Pengertian E-Banking
E-banking adalah salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi adalah perbankan, penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi di sektor perbankan nasional relatif lebih maju
dibandingkan sektor lainnya. Perbankan elektronik mencakup wilayah yang
luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa
diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”, seperti
ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya
bersifat “garis belakang”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan
oleh lembaga keuangan, ‘merchant', atau penyedia jasa transaksi..
Automated teller machine (ATM).
Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan
lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari
rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau
pemindahan dana.
Jenis-jenis E-Banking antara lain :
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke
pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan,
menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang
memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil)
dari rekening banknya.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya
pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana
(misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana
ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
- Direct payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar
tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara
elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct
payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus
menginisiasi setiap transaksi direct payment.
- Electronic bill presentment and payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke
nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau
catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut,
pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika
berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo
simpanan pelanggan tersebut.
- Electronic check conversion
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening,
jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan
pemindahan dana elektronik.
- Electronic fund transfer (EFT)
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik..
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja
sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses
pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja
menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara
elektronik.
- Preauthorized debit (or automatic bill payment)
Bentuk
pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran
rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal
tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya
pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di
dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke
penerbit kartu.
Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors
sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan
proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian,
verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa
digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi
public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui
pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang
diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose
stored value card, penerbit (issuer) dan penerima
(acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu
tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa
tertentu (misalnya kartu telpon).
Limited-purpose card secara umum
digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi
sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah).
Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia
jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo
MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank
Sumber : http://kemastaufik.blogspot.com/2013/04/pengertian-e-banking-sms-banking-dan-m.html